Pengikut

Jumat, 01 Agustus 2025

Kembali berulah,Residivis kasus Narkoba diciduk Polres Bitung.

BITUNG - Humas Polres Bitung - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung Pada hari kamis,31/07/2025 berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung. Pelaku yang diamankan adalah KGT alias Cecong, 24 tahun, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Jumat (01/8/2025).


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam,” kata kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023" Lanjut kasat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut,Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Maut di Girian Atas, Satu Pengendara Meninggal Dunia.

BITUNG,Humas Polres Bitung — Satuan Lalu Lintas Polres Bitung bergerak cepat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan S....