BITUNG - Humas Polres Bitung - Polres Bitung kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik di Kompleks Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.(27/07/2025)
"Tim Tarsius Presisi Polres Bitung telah mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawah senjata tajam yaitu seorang lelaki berinisial KV alias Kevin, 23 tahun,yang baru saja bebas dari lapas pada bulan Juli 2025 terkait masalah pencabulan, dan seorang lelaki berinisial CN alias Chris, 18 tahun,Keduanya merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung"kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
Menurut kronologis penangkapan, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian hoodie tertutup kepala. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim hingga berhasil dihentikan di depan Toko Jaya Makmur Pusat Kota Bitung.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dua bilah pisau penikam di pinggang kedua pelaku. Dalam interogasi singkat, keduanya mengakui bahwa mereka membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam" Tutup kasat Reskrim.
Polres Bitung terus mengimbau masyarakat kota Bitubg untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Bitung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar