BITUNG,Humas Polres Bitung - Polres Bitung melalui Tim Tarsius Presisi,mengamankan dua orang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian alat proyektor merek EPSON eb-e500 yang terjadi di SMP Negeri 19 Bitung Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.(20/08/2025)
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari., STrk., SIK.,MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Selasa (19/8/2025),Kedua pelaku masuk ke sekolah SMP Negeri 19 Bitung,melalui jendela yang terbuka dan kemudian mengambil alat proyektor dari ruangan di lantai dua sekolah tersebut"Kata Kasat.
Pelaku yang diamankan masih dibawah umur masing-masing lelaki JD (16 tahun) dan lelaki MJ (18 tahun),keduanya diamankan di samping sekolah SMKN 2 yang terletak di Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
"Dari hasil interogasi,mereka juga berencana akan melakukan aksi pencurian kedua di SMK Negeri 2 Bitung, namun berhasil digagalkan oleh Tim Tarsius Presisi"Tambah kasat
Tim Tarsius kemudian melakukan penggeledahan,dan menyita barang bukti berupa satu unit alat proyektor merek EPSON eb-e500, dua buah obeng, empat buah kunci lemari, dan satu unit motor Vario berwarna putih dengan nopol DB 2146 FF dari kedua pelaku.
Saat ini Polres Bitung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar