Bitung,Humas Polres Bitung - Tim Resmob Presisi Polres Bitung pada hari Jumat 8 Agustus 2025,melakukan penangkapan terhadap lelaki an IN alias Indra pelaku dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang merupakan DPO dari Resmob Polres Kotamobagu.(09/08/2025)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi LP.Nomor B/443a./VIII/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
"Tim Resmob Polres Bitung,telah mengamankan seorang lelaki berinisial IN yang merupakan pelaku dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor,pelaku merupakan DPO Polres Kotamobagu" Kata Kanit Resmob Polres Bitung Ipda Stovi Tulung
Pelaku dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Bitung,tepatnya di Kelurahan Pateten satu Kecamata Aertembaga Kota Bitung, pada hari Jumat 8 Agustus 2025 jam 22.00 WITA.
"Saat dilakukan penangkapan,pelaku tidak melakukan perlawanan,pelaku selanjutnya kami bawah ke mako Polres Bitung untuk dilakukan interogasi,dari hasil interogasi,pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tujuh kali melakukan TP pencurian" Tambah kanit.
Dalam menjalankan aksinya,pelaku juga sering mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabuhi korbanya.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu,pelaku selanjutnya diserahkan kepada anggota Resmob Polres Kotamobagu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk proses hukum lebih lanjut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar