BITUNG - Humas Polres Bitung - Peredaran Narkoba dan obat terlarang semakin memperhatinkan,perlu adanya kepedulian dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini.(Rabu,10/9/2025).
Terbaru,Polres Bitung melalui Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung,penangkapan terduga pelaku peredaran obat keras ini dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan didampingi oleh KBO Satrenarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., beserta tim.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial GB Alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 2051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 (satu) unit handphone.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan obat keras di wilayah Kota Bitung,Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket,dan pada hari senin 8/9/2025 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahn Sagerat Weru Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Perum Sagerat Lama" Kata Kasat.
Dari hasil pengeledahan kepada terduga pelaku,Tim menemukan Paket Kiriman yang disimpan dalam Bagasi Motor terduga pelaku, setelah dibuka Paket kiriman tersebut berisi 2 (Dua) Botol Obat Keras yang diduga Jenis Trihexypenidyl berisi 2051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.
"Terduga pelaku mengakui telah menerima paket kiriman pesanan dari media sosial Facebook dengan nama akun Bruno sebanyak 4(empat) kali, dan mendapatkan bagian sebanyak 100 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Terduga pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk 5 (lima) butir" Tutup kasat.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar