BITUNG,Humas Polres Bitung - Sidang nikah polisi atau BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) adalah sidang wajib bagi anggota Polri dan calon pasangannya sebagai syarat untuk mendapatkan izin nikah dari dinas, bertujuan memastikan kesiapan mental, administrasi, dan pemahaman akan konsekuensi tugas polisi serta peran sebagai Bhayangkari, sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010.
Bertempat diruangan Endra Dharma Laksana Polres Bitung,Polres Bitung menyelenggarakan giat sidang BP4R personil Polres Bitung atas nama Bripda Fatur Ta'at Gilang dengan calon istri atas nama zuryati Puspita Sari.(12/12/2025)
Selain Bripda Fatur,ada juga personil atas nama Bripda Muhammad Firmansyah Aprilianto Yakub yang juga melangsungkan sidang BP4R,dengan calon istri atas nama Syaninda Rahma Adelia Aku.
Tujuan Sidang BP4R adalah untuk Memberikan pembekalan, nasihat, dan arahan mengenai kehidupan rumah tangga, tugas, serta tanggung jawab sebagai pasangan polisi,kemudian Memastikan kesiapan mental, pemahaman akan tugas berat polisi, dan komitmen untuk mendukung tugas suami.
Sidang BP4R ini dipimpin oleh Waka Polres Bitung Kompol J.H.Daniel Korompis,S.E. bersama perangkat sidang Kabag SDM Polres Bitung AKP Selvie M.Lintjewas, S.H. selaku sekretaris sidang,Kasie Propam Polres Bitung IPTU Iwan Setyabudi, S.Sos. selaku anggota sidang dan pengurus Bhayangkari Polres Bitung.
Calon Bhayangkari harus siap mendukung tugas suami, memahami gaya hidup sebagai istri polisi, dan aktif dalam kegiatan Bhayangkari.
Kegiatan sidang ini juga turut dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak yang melangsungkan sidang BP4R,dan berjalan dengan baik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar